Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMINFO

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan dibidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
    2. pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
    4. pelaksanaan administrasi dibidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
    5. pembinaan terhadap UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
    6. pembinaan dan pemberian rekomendasi perizinan serta pelaksanaan pelayanan umum;
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.